PURUK CAHU- Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) bersepakat menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Murung Raya dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (TUN) yang dinyatakan dalam penandatanganan nota Kesepakatan Bersama (MoU) Antara Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perdagangan dan UKM, UPTD RSUD Puruk Cahu, Dinas PUPR serta Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan dengan Kejaksaan Negeri Murung Raya.
Acara yang berlangsung di aula Cahai Ondhui Tingang (Gedung B) Kantor Bupati Mura ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kosasih, Asisten Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kabupaten Mura, Serampang, sejumlah Kepala Perangkat daerah terkait serta jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Murung Raya.
Asisten Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kabupaten Murung Raya, Serampang menuturkan, penandatanganan kerjasama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab Murung Raya dengan Kejaksaan Negeri Murung Raya, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran. Pemkab dan Kejari Murung Raya akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya,” kata Serampang.
Serampang berharap, Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Kejaksaan Negeri Murung Raya selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi, sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Murung Raya.
Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kosasih mengucapkan terima kasih kepada para pihak terkait yang telah menerima pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui penandatanganan nota kesepakatan.
"Sesuai dengan amanah pasal 33 Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya kejaksaan harus membina hubungan kerjasama dengan Badan atau Instansi Pemerintah lainnya dan salah satu wujud hubungan kerjasama tersebut adalah penandatanganan kesepakatan bersama yang kita laksanakan hari ini,” tutur Kosasih.
Lanjutnya, dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dalam kedudukannya selaku Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan jasa hukum dalam bentuk bantuan hukum dengan surat kuasa khusus, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada Instansi Pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD dalam rangka atau dengan tujuan penyelamatan keuangan Negara, pemulihan keuangan Negara dan menjaga kewibawaan Pemerintah. (dskmnf/maya/jp).