MUARA TEWEH- Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar Uji Publik Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2023. Kegiatan dilaksanakan di Aula Bappeda Litbang Muara Teweh, Rabu (12/7).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sugianto Panala Putra didampingi Sekretaris Daerah, Asisten Setda, Ketua DPRD, Unsur FKPD dan dihadiri Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat serta undangan terkait lainnya.
Adapun tujuan diselenggarakannya uji publik ini untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan peraturan daerah.
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menyampaikan, dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu kiranya dilakukan perluasan obyek pajak dan retribusi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat dan memperhatikan potensi daerah yang ada.
"Oleh sebab itu, melalui penyusunan rancangan peraturan daerah ini, diharapkan dapat dikaji kembali potensi obyek pajak dan retribusi daerah lebih dalam, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Barito Utara," ujarnya.
Ia berharap, melalui uji publik ini segala rekomendasi yang lahir dapat terakomodir dalam rancangan peraturan daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan yang lebih tinggi agar tidak terjadi disharmonisasi diantara peraturan perundang-undangan.
"Saya juga berharap kepada seluruh peserta uji publik ini nantinya dapat memberikan masukan dan saran serta kritik yang bersifat konstruktif demi penyempurnaan draf peraturan daerah, sehingga raperda yang dibuat dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat di Kabupaten Barito Utara," demikian Sugianto Panala Putra. (adv/dskmnf/my/jp).