KUALA KAPUAS- Usai melaksanakan pembukaan Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Mengenai Perpajakan di beberapa Kecamatan, Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor melanjutkan ke Kecamatan Bataguh, Selasa (18/7).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Idie Gaman, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Hukum dan Politik Yanabut, Camat Bataguh, Syuryadin, perwakilan Bank Kalteng dan sejumlah Kades setempat.
Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor mengatakan, bahwa ketiga Perbup yang disosialisasikan tersebut dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah secara umum, begitu juga untuk meningkatkan minat masyarakat selaku wajib pajak.
"Saya harap kerjasama segenap perangkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan yang terlibat agar proaktif untuk bahu membahu sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah,” ucap Nafiah.
Usai membuka sosialisasi tersebut dilakukan penyerahan SPPT PBB-P2 dan DHKP PBB-P2 kepada Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Bataguh. (hms/rb/hr/jp).