BREAKING NEWS

Minggu, 23 Juli 2023

Kejari Bartim Lakukan Penyidikan Terkait Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Kebun Kas Desa

TAMIANG LAYANG- Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah, Daniel Panannangan mengatakan, bahwa penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan kebun kas desa di Desa Balawa Kecamatan Paju Epat naik ke tahap penyidikan.

"Hal ini terkait pengelolaan kebun kas desa tersebut bekerja sama dengan perusahaan perkebunan sawit dan menjadi plasma,” ujar  Daniel Panannangan, di Tamiang Layang, Sabtu (22/7).

Daniel menjelaskan, berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Barito Timur sementara, diketahui terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp1 miliar. Namun, ujar Daniel, pihaknya belum menentukan siapa tersangkanya.

Dikatakan Daniel, ada beberapa modus yang diduga menyebabkan kerugian negara dari pengelolaan kebun kas desa tersebut. Antara lain hasil kebun kas desa tidak pernah dilakukan pencatatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan hanya dilakukan sekelompok orang saja.

"Dana hasil kas kebun desa tidak masuk langsung ke rekening kas desa tapi dikelola oleh pengelola kas desa yang diangkat berdasarkan SK Kepala Desa. Dan penggunaan hasil kebun kas desa tidak pernah dibuat laporan pertanggungjawaban dan hanya diketahui oleh pengelola atau pengurus saja. Selain itu ada dugaan markup harga lahan kebun kas desa,” kata Daniel.

Selain itu, adanya pendapatan kebun kas desa yang tidak dibayarkan secara penuh oleh perusahaan perkebunan sehingga desa tidak mendapatkan hasil sebagaimana mestinya. Penyidik Kejari Bartim akan mengusutnya secara tuntas pada saat penyidikan khusus.

"Harusnya desa mendapatkan secara utuh tapi ternyata tidak. Nanti jika ada tersangkanya akan disampaikan informasinya kepada media,” pungkas Daniel Panannangan. (zi/bh/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes