BREAKING NEWS

Minggu, 02 Juli 2023

Heriyus M Yoseph Setuju Usulan Peninjauan Kembali Kitab Hukum Adat

PURUK CAHU- Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mura, Heriyus M Yoseph setuju dengan usulan peninjauan kembali kitab Hukum Adat Siang- Murung.

Menurut Politisi PDI-P Mura ini, penyempurnaan tersebut dapat dilakukan dengan membuat rumusan berupa aturan lanjutan yang lebih mendetail, jelas dan mudah di pahami sebagai petunjuk pelaksanaannya.

Intinya, menurutnya, adalah merevisi Kitab Hukum Adat Siang- Murung dengan membuat rumusan norma, sebagai panduan praktek pelaksanaannya agar menjadi lebih jelas mudah di pahami, dan tentunya menghindari penafsiran yang salah.

"Termasuk menekankan bahwa revisi yang di maksud bukanlah menghapus atau mengurangi pasal-pasal yang ada tapi sebagai langkah penyempurnaan," kata Heriyus di Puruk Cahu, Jumat (30/6).

Heriyus yang juga Komandan Brigade Batamad Mura ini menyampaikan, setelah di lakukan revisi Kitab Hukum Adat Siang- Murung. Diharapkan tidak ada lagi penafsiran yang bersifat sepihak. Sebab dengan adanya ketentuan petunjuk pelaksanaan, itulah yang akan menjadi pedoman atau acuan dalam implementasinya.

"Menjadi sangat penting menjaga azas kebersamaan dan keadilan dalam penegakan hukum adat di dalam daerah Mura agar situasi dan kondisi tetap kondusif," jelasnya.

Sementara itu, Tokoh Kerukunan Pulobasan yang sekaligus sebagai Dewan Penasehat Dewan Adat Daerah Mura, Lukman Setiawan menyampaikan, bahwa Kitab Hukum Adat Siang- Murung memang sudah saatnya di lakukan peninjauan kembali. Meskipun kitab tersebut merupakan warisan leluhur yang sangat penting.

"Namun, dalam pelaksanaannya perlu ada rumusan norma sebagai panduan untuk menghindari penafsiran yang salah," jelasnya.(maya/DAD/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes