PURUK CAHU- Dalam rangka mendengarkan jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Mura terhadap 4 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang di sampaikan sebelumnya pada 20 Juni 2023, DPRD Mura menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II Tahun 2023, Senin (10/7).
Kegiatan tersebut di hadiri 13 orang dari 25 anggota DPRD, Wakil Bupati Mura, Rejikinoor, Asisten 2 Setda, para kepala OPD serta para tamu undangan lainnya.
Dalam pembacaan jawaban Pemerintah Kabupaten Mura disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Mura, Rejekinoor.
Adapun 4 Raperda yang di berikan jawaban yakni Raperda mengenai pajak dan retribusi daerah, Raperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,Raperda tentang fasilitas pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran narkotika serta Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Secara terperinci, Wakil Bupati Mura menyampaikan pidato Bupati Mura dalam menanggapi dan memberikan penjelaskan terhadap masing-masing masukan dan saran fraksi DPRD Mura terhadap 4 buah Raperda tersebut.
Wakil Bupati Rejikinoor juga mengucapkan terima kasih atas pandangan yang diberikan oleh fraksi DPRD Mura,sehingga masukan tersebut tentunya agar produk hukum yang di miliki dapat efisien.
Sementara itu, Ketua DPRD Mura, Dr. Doni, SP, M.Si yang memimpin rapat paripurna secara langsung tersebut mengatakan, pihaknya setelah mendengarkan jawaban dari pemerintah, maka DPRD Mura akan melakukan pembahasan lebih lanjut beserta dengan alat kelengkapan.
"Nantinya apakah akan di bentuk Tim Pansus atau kah hanya melakukan Rapat pembahasan antara Bapemperda dan komisi-komisi yang ada hingga selesai," ucapnya.
"Sifatnya Perda itu adalah untuk memberikan kepastian hukum supaya kita melakukan sesuatu di daerah itu tidak bertentangan dengan regulasi yang ada," jelas Doni.
Rapat paripurna tersebut di akhiri dengan penyerahan berkas jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Mura oleh Wakil Bupati Rejikinoor kepada Ketua DPRD Mura, Doni. (maya/jp).