BREAKING NEWS

Jumat, 14 Juli 2023

Diskominfo Barito Kuala Gelar Rakoor PPID dan Bimtek Admin Kehumasan

MARABAHAN - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Kuala melaksanakan Rakoor Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) serta Bimbingan Tekhnis Admin Kehumasan SKPD yang diikuti oleh para SKPD lingkup Pemerintahan Kabupaten Barito Kuala, Kamis (13/7).

Selaku Narasumber Bimtek Admin Kehumasan, Kepala Dinas Kominfo Hery Sasmita, S.STP., M.AP, menjabarkan beberapa hal fungsi dari seorang humas, dan juga tugas admin kehumasan pada pengelolaan website PPID, SKPD, Lapor dan media sosial SKPD. 

Materi penulisan berita 5W+1H hingga teknik Rule of thirds dalam fotografi dipaparkan pula oleh Kadiskominfo Hery Sasmita. 

"Diharapkan admin SKPD turut membuat postingan tentang berita SKPD. Apa yang menjadi program, kegiatan, maupun informasi yang bersifat pemberitahuan seharusnya segera di publikasikan melalui media sosial SKPD. Jika tidak mempunyai kamera profesional-pun kita dapat menggunakan Handphone, cukup kita ketahui memotret yang baik melalui rule of thirds," ujar Kadiskominfo Barito Kuala.

Hery meyakini, admin kehumasan dapat berperan besar dalam penyampaian komunikasi informasi ke masyarakat terkait kebijakan SKPD maupun pelayanan ke masyarakat. 

"Penggunaan dan pemanfaatan media sosial merupakan salah satu cara mempromosikan serta menyebar luaskan program kebijakan SKPD dan dapat menyerap aspirasi langsung masyarakat sehingga admin SKPD dapat meneruskan aspirasi maupun laporan masyarakat melalui aplikasi Lapor," ungkapnya.

Aplikasi Lapor adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online yaitu merupakan aplikasi yang dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan mengenai pelayanan publik. 

“Admin SKPD ketika mendapatkan aduan sebaiknya tidak ditanggapi dengan sembarangan karena admin dapat meneruskan laporan ke aplikasi agar apa yang menjadi keluhan masyarakat dapat diteruskan dan direspon balik oleh pemerintah," harap Hery.

Mewakili Pj. Bupati Barito Kuala Mujiyat, S.Sn., M.Pd, Staf Ahli Bupati Drs. Mawarni, M.Pd membuka acara resmi Rakoor PPID dan Bimtek Kehumasan.

Ia juga menyampaikan pesan dari pimpinan Barito Kuala tentang hak atas informasi oleh masyarakat kepada badan publik. 

Berkaitan dengan Rakoor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menurut Pj. Bupati Batola, keterbukaan informasi publik menuntut kinerja pemerintah yang transparan serta akuntabel, untuk memastikan jalannya layanan informasi publik berjalan dengan baik, Mujiyat meminta pengorganisasian PPID di SKPD mengikuti standar layanan informasi publik pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

"Pelayanan informasi publik harus mendapatkan perhatian serius dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik. Pemerintah Kabupaten Barito Kuala terus berupaya mendorong pelayanan publik yang efektif dan  efisien di segala bidang terutama di era pembangunan yang begitu dinamis seperti sekarang ini," jelasnya. 

Muhammad Ayubkhan, S.Psi., M.I.Kom Kasi Layanan Informasi Publik Diskominfo Provinsi Kalsel menyampaikan, materi Rakoor PPID yang memuat langkah penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), tata kelola PPID Pelaksana dan pembentukan PPID perangkat daerah.

Ayubkhan menyebutkan, klasifikasi informasi publik yang harus dipahami oleh SKPD selaku PPID Pelaksana. 

"Adapun jenis informasi publik yang dimaksud adalah informasi yang sifatnya Serta Merta, Diumumkan Secara Berkala dan jenis informasi tersedia setiap saat," ungkapnya. (adv/dskmnf/ali/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes