MARABAHAN- Munculnya pemberitaan pengambilan peminjaman lahan dan sekolah oleh pemilik kepada yayasan sekolah yayasan Taman Citra Alquran (TCA) yang berlokasi di kompleks pendidikan Desa Berangas Timur yang didalamnya berdiri sekolahan Kelompok Bermain Tahfizh Quran (KBTQ), Taman Kanak-kanak Tahfizh Quran (TKTQ), Sekolah Dasar Tahfizh Quran (SDTQ), dan SMP Tahfizh Quran menimbulkan informasi yang simpang siur terhadap bangunan sekolah yang akan diambil alih oleh pemilik lahan terhadap kasus perjanjian pinjam pakai lahan dan bangunan oleh pihak Yayasan Cinta Al-quran yang berlangsung selama 10 tahun.
Kepala Disdik Kabupaten Barito Kuala, H Sumarji, S.Pd, M.AP melalui Sekretaris Disdik Batola, Lulut Widiyanto mengakui bahwa sekolah TCA berada dibawah naungan Dinas Pendidikan.
Berkaitan dengan kasus tersebut, kata Lulut, Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala telah melakukan upaya mediasi diantara kedua belah pihak untuk menemukan titik temu, akan tetapi proses hukum yang berlangsung di luar dari kewenangan Dinas Pendidikan.
Lulut menuturkan, permasalahan berawal dari surat somasi pertama Oktober 2022 oleh pihak pemilik lahan yang memberi waktu selama 3 bulan kepada yayasan dan meminta untuk mengosongkan gedung baru. Sejak saat itu, lanjut Lulut, Disdik mengupayakan koordinasi diantara kedua belah pihak. Juga dengan pihak yayasan dan pemilik agar proses belajar anak-anak tidak terlantar.
"Kita telah menyarankan koordinasi dengan pemilik lahan apa yang menjadi masalahnya, kemudian terjadinya pembicaraan atau tidak Disdik tidak mengetahui secara pasti. Karena antara pihak yayasan dan pemilik lahan ketika ditanyakan mereka saling menganggap tidak pernah dan tidak mau diajak koordinasi, dan satu pihaknya pun begitu juga," ujarnya, Selasa (18/7).
"Jadi kita tidak tahu mana yang benar. Lalu surat kedua revisi surat somasi pertama berisi perpanjangan waktu untuk yayasan hingga 25 Juni 2023 dan somasi ketiga di bulan Juni 2023. Apakah ada tindakan atau koordinasi diantara kedua belah pihak tidak ada jawaban yang pasti," ujar Lulut Widiyanto menambahkan.
Lebih lanjut Lulut menjelaskan, kedua belah pihak tidak terjadi kesepakatan, namun Disdik tidak tinggal diam sejak somasi pertama dilayangkan pada tahun 2022.
Lulut juga menyampaikan, bahwa Disdik dalam tugasnya wajib melindungi proses pengajaran.
"Kita tidak dapat mencampuri proses hukum yang berlangsung, namun kita mengupayakan siswa tetap berlangsung proses pendidikannya, upaya mediasi pun telah kita mulai sejak somasi pertama dilayangkan tahun 2022 hingga pada Senin, 17 Juli 2023, pihak Disdik mengupayakan jalan terbaik untuk siswa," tegasnya.
Diterangkan Lulut, permasalahan meruncing ketika terpasang spanduk dari pemilik bahwa ruangan harus di kosongkan. Oleh karena itu, hadirlah polemik saat awal tahun ajaran baru menjelang hari pertama sekolah pada 17 Juli 2023, yang mana yayasan meminta perlindungan kepada Disdik untuk keberlangsungan pengajaran di sekolah.
Selanjutnya, tanggal 17 Juli 2023 malam, Disdik menemui pihak yayasan dan lembaga yang membantu yakni orang tua murid dan kuasa hukum.
Pada pertemuan itu, tersirat ada yang menginformasi bahwa dari Disdik menggiring opini yakni penutupan atas izin Disdik padahal itu tidak benar.
"Pada pertemuan itu kita telah sampaikan berdasarkan fakta dan klarifikasi dan mana buktinya jika Disdik memberikan izin penutupan dan sebagainya. Kepala Dinas Pendidikan Sumarji menyatakan tidak pernah ingin menutup TCA. Bahkan pada pertemuan itu, disampaikan pula TCA adalah aset Dinas Pendidikan. Apalagi sekolah akreditasi A masih tidak banyak sekolah yang memilikinya," ujar Lulut.
Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala menyampaikan komitmennya untuk menjalankan proses pengajaran dan melindungi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
"Tugas kita adalah menyelamatkan anak-anak dan bagaimana upayanya pihak yayasan tetap eksis sebagai yayasan. Dan yang jadi masalah saat ini adalah tempatnya, sehingga apabila pihak yayasan tidak dapat melanjutkan dan pihak pemilik lahan tidak dapat meneruskan proses pendidikan, maka jalan terakhir kita tampung siswa-siswi tersebut di sekolah lainnya," jelas Lulut.
Dan akhirnya pada tanggal 17 Juli tidak terjadi penutupan karena masih ada anak-anak didalamnya.
"Hari ini, Selasa, 18 Juli dijadwalkan mediasi kembali yang terundang adalah Kapolres, Asisten Ahli, Disdik, Kesbangpol, perwakilan pemilik lahan dan yayasan TCA. Kami berharap permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik dan damai," demikian Lulut. (adv/dskmnf/ali/jp).