PURUK CAHU- Anggota DPRD Murung Raya, Bebie mengharapkan agar setiap kepengurusan Dewan Adat Dayak (DAD) di 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Murung Raya dapat menjalankan tugas serta dapat memberikan sumbangsih positif bagi masyarakat adat diwilayahnya.
Selain itu, tugas pengurus DAD tingkat kecamatan adalah membantu pemerintah kabupaten Murung Raya untuk menyelesaikan permasalahan yang menyangkut tentang masalah adat Dayak, sehingga bisa menjadi wadah kepentingan masyarakat.
"Terutama apabila adanya permasalahan yang menyangkut dengan adat, tentu DAD kecamatan harus bisa menjadi wadah bagi kepentingan masyarakat melalui hukum adat yang berlaku,” ungkap Bebie, Kamis (6/4).
Menurut Bebie, keberadaan lembaga adat hingga ada tingkat Kecamatan yang dinaungi Pemerintah. Tujuannya tidak lain untuk mengedepankan prinsip ‘Belum Bahadat’ serta menjunjung tinggi prinsip Huma Betang dengan memastikan kepentingan masyarakat adat itu terlindungi dan tidak diabaikan.
"Selain itu, juga untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan implementasi hukum adat,” demikian politisi senior dari dapil 2 yang meliputi Kecamatan Laung Tuhup, Batura dan Tanah Siang itu. (maya/jp).