BREAKING NEWS

Selasa, 18 Juli 2023

Bupati HSS Lantik Anggota BPD Pengganti Antar Waktu

KANDANGAN - Bupati Hulu Sungai Selatan, Drs. H Achmad Fikry, M.AP melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSS. Pelantikan dilaksanakan di Aula Rakat Mufakat kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (18/7).

Adapun anggota BPD yang dilantik sebanyak 9 orang, yang tersebar di 3 wilayah kecamatan. Diantaranya Nor Janah dari Desa Bangkau, dan Muhammad Yamani, Desa Amawang Kiri, Kecamatan Kandangan.

Kemudian, Hubriansyah dari Desa Karang Jawa Muka, Siti Aminah, Desa Batu Laki, dan Uswatun Hasanah, Desa Mawangi, Kecamatan Padang Batung.

Selanjutnya, Rolean Noor, S.Pd, dari Desa Habirau, Ahmad Syarif, Desa Banua Hanyar, Norlina, S.Pd, Desa Pihanin Raya, dan Rahayu, Desa Pihanin Raya, Kecamatan Daha Selatan.

Bupati HSS mengucapkan selamat dan sukses kepada 9 orang anggota BPD pengganti antar waktu yang diambil sumpah hari ini.

“Anda semua tentunya adalah orang-orang yang telah dipilih dari, oleh, dan untuk masyarakat. Sehingga tentunya membawa harapan dari masyarakat agar dapat membawa ke arah yang lebih baik lagi bagi desa masing-masing," ungkap Bupati HSS.

Bupati menjelaskan, bahwa tugas Anggota BPD tidaklah sebatas saat hendak dilaksanakan musyawarah desa menjelang pilkades semata. 

"Tetapi juga meliputi tugas pengawasan kinerja Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama dengan Kepala Desa," tegasnya.

Kepada 9 orang anggota BPD pengganti antar waktu yang diambil sumpah hari ini, Bupati HSS berpesan, agar kiranya untuk dapat mempelajari tugas dan tanggung jawab yang diemban sebagai anggota BPD. Karena menurutnya, keberadaan BPD sebagai mitra dari Kepala Desa dan Aparat Desa harus dapat dimaksimalkan sesuai dengan tugas dan fungsinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jika ada hal yang kurang jelas terkait tugas dan kewenangan BPD bisa ditanyakan langsung kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ataupun pihak terkait lainnya. Saya percaya dengan tekad dan semangat kebersamaan membangun, maka desa-desa di Kabupaten HSS akan dapat mewujudkan harapan masyarakat," ungkap Bupati HSS.

Bupati juga berharap, kepada semua anggota BPD pengganti antar waktu agar setelah pengambilan sumpah ini dapat melaksanakan tugas dan amanah yang diemban dengan sebaik- baiknya. 

Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Sekda HSS, Drs. H Muhammad Noor, M.AP, Kepala Dinas PMD Susilo Adianto, SSTP, Camat Kandangan, Camat Padang Batung, dan Camat Daha Selatan, serta Kepala Desa yang anggota BPD dilantik. (ari/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes