BANJARMASIN- Apabila terjadi sengketa proses Pemilu, baik antar sesama peserta Pemilu maupun antar peserta dengan penyelenggara dengan Komisi Pemilihan Umum atau KPU, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin siap melakukan penyelesaian sengketa tersebut.
Demikian hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Banjarmasin, Mastawan S.Sos pada saat Pembukaan Rakoor Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (5/7) di Banjarmasin.
Menurut Mastawan, pada tahapan pemilu saat ini, tahapan pencalonan sangat berpotensi terjadinya sengketa, yaitu akibat keluarnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap merugikan parpol peserta pemilu.
Pihaknya, ujar Mastawan, sudah pula melakukan pencegahan-pencegahan pelanggaran kepada penyelenggara dan peserta.
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Banjarmasin, Drs Munawar Khalil mengatakan, pihaknya berharap tidak sampai ada sengketa, karena baik penyelenggara maupun peserta sudah sama-sama berulang kali mengingatkan sebagai bagian dari langkah-langkah pencegahan.
Sementara itu, Koodinator Divisi Pencegahan, Rahmadiansyah S.Sos mengingatkan, parpol peserta pemilu, agar bisa menertibkan baliho-baliho yang di pajang, agar lebih tertib.
Sebelumnya, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Banjarmasin, Murdianti S.Sos mengatakan, tahapan pencalonan peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan salah satu proses untuk mewujudkan keterwakilan rakyat dalam pemerintahan demokratis.
"Nah rakoor ini sebagi upaya pemantapan kesiapan kami melakukan pencegahan terhadap terjadinya penanganan sengketa proses," ujarnya.
Untuk lebih membuka wawasan, dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Banjarmasin mengundang narasumber dari akademisi UIN Banjarmasin, Dr H Jalaludin MHum dan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel dan Bawaslu Provinsi Kalsel. (mun/ali/jp).