BREAKING NEWS

Senin, 12 Juni 2023

Waket II DPRD Mura Bantu Selesaikan Permasalahan Antara PT HPU Dengan Karyawan

PURUK CAHU- Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya, Rahmanto Muhiddin bantu selesaikan permasalahan antara perusahaan PT HPU dengan karyawan yang di PHK karena permasalahan perkelahian di tempat kerja.

Rahmanto Muhidin bantu mantir adat dan KBBR untuk menuntaskan permasalahan antara perusahaan PT HPU dengan karyawan PT HPU tepatnya di Muara Maruwei I, Rabu (7/6).

PT HPU telah membayar jipen sebesar Rp17,5 juta karena melanggar 4 aturan adat yakni, Pasal 1 pelecehan kena jipen lima sebesar Rp500 ribu, Pasal 2 penuduhan jipen 10 dikenakan sangsi Rp1 juta, Pasal 3 pencemaran nama baik kena jipen 10 dikenakan sangsi Rp1 juta, Pasal ke empat meresahkan masyarakat desa dikenakan jipen 150 dengan bayar denda sebesar Rp15 juta, denga total denda yang di bayarkan menjadi Rp17,5 juta.

Dengan mediasi yang di lakukan, akhirnya Rahmanto Muhiddin bisa membantu menuntaskan permasalahan antara Karyawan dengan PT HPU.

Awal dari permasalahan bermula pada saling debat antara staf bernama Sando dari suku Batak dengan Karyawan bernama Leo Candra dari suku Siang Putra Daerah Desa Muara Maruwei I.

Permasalahan adu mulut hingga sampai ke pimpinan perusahaan PT HPU dengan tuduhan bahwa Sando dipukuli oleh Leo Candra menurut laporan Sandu ke pimpinan.

Hal ini berjalan beberapa minggu hingga muncul surat pemberhentian karyawan atas nama Leo Candra karna dianggap melanggar aturan perusahaan.

Leo sangat keberatan terhadap tuduhan pada dirinya, kemudian ia meminta kepada pihak perusahaan agar bisa memberikan pembuktian berupa hasil visum atau saksi jika dirinya benar memukul Sandu, jika pihak perusahaan tidak bisa memberikan bukti dan saksi, maka hal ini akan dilanjutkan ke aturan adat karena Leo merasa difitnah dan dicemari nama baiknya.

Pihak perusahaan tidak bisa memberikan kesaksian, Leo melaporkan hal tersebut kepada demang selaku pemangku aturan adat Dayak.

Demang menindak lanjuti laporan Leo, demang mencoba menghubungi pihak perusahaan untuk mediasi secara kekeluargaan agar permasalahan bisa selesai dan tidak ada yang dirugikan.

Namun, tidak ada respon oleh pihak perusahaan PT HPU, dan dengan terpaksa Leo bersama keluarga dibantu oleh KBBR memasang portal, selama permasalahan belum selesai, perusahaan tidak bisa melewati jalan yang di portal, dengan tujuan agar pihak perusahaan bisa segera menanggapi permintaan pertemuan mereka.

Bahkan, pihak perusahaan pun telah di jatuhkan oleh Demang 4 sanksi jipen, karena mereka tidak bisa membuktikan kesalahan Leo Candra dan mengabaikan panggilan Demang. (maya/tim/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes