TAMIANG LAYANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bartim, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua II DPRD Bartim, Depe, dan dihadiri Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh, Sekretaris Daerah, Forkopimda, dan anggota DPRD.
"Alhamdulillah, hari ini kami secara dokumen telah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022 beserta kelengkapannya," ucap Habib Said Abdul Saleh, Selasa (13/6).
Menurutnya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tidak lain adalah laporan keuangan Pemerintah daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sebuah manajemen Pemerintah yang dimulai dari proses perencanaan, pembangunan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan.
"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang telah disampaikan adalah bentuk tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah," ujarnya.
Untuk itu, kata Wabup, pertanggungjawaban yang disajikan menggambarkan bagaimana tata kelola keuangan APBD Kabupaten Barito Timur tahun anggaran 2022 sesuai standar akuntansi Pemerintah.
"Hal itu perlu disampaikan agar dalam memahami pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022 ini dalam konteks dan proporsi yang benar," ujarnya lagi.
Lebih lanjut dikatakan Wabup, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 harus dipandang dari sisi penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi Pemerintah, efektivitas dan efisien anggaran serta capaian kinerja keuangan.
Konten Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Timur tahun anggaran 2022 ini akan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI.
Wabup melanjutkan, bahwa pihaknya menyadari dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 masih banyak terdapat kekurangan. Besar harapan, kiranya kalangan DPRD dapat memakluminya.
"Segala masukan maupun saran untuk perbaikan serta penyempurnaan sangat kami harapkan guna mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang lebih berkualitas," ujarnya.
Wabup juga mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya karena dalam penyampaian dan penjelasan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 dapat terlaksana hari ini.
"Atas segala kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini antara legislatif dan eksekutif, sehingga tugas pokok dan fungsi Pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik dan berkesinambungan," pungkasnya. (zi/jp).