MARABAHAN - Sekretaris Daerah Barito Kuala, Ir. H Zulkipli Yadi Noor selaku ketua Tim KLA Barito Kuala instruksikan untuk bongkar 5 buah reklame neon box iklan rokok di Jalan Bahaudin Musa Desa Baliuk, Kecamatan Marabahan yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok tertera pada Pasal 11 ayat 3 yang berbunyi "Setiap orang dan badan hukum dilarang menyelenggarakan iklan rokok dan mempromosikan rokok dalam bentuk apapun di Wilayah Kabupaten Barito Kuala.
Selain itu, Pemkab Barito Kuala melarang adanya iklan rokok, baik berupa spanduk maupun reklame untuk mengurangi rokok dan komitmen melindungi anak dari bahaya dan paparan iklan promosi sponsor rokok demi mendukung predikat Kabupaten Layak Anak.
Sebelum melaksanakan pembongkaran, Tim Penertiban telah melaksanakan rapat di DPMTSP kemudian pembongkaran pada Senin (26/6) yang dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Kepala BPPRD Barito Kuala, Gusti Rosa Syahrum bersama Sekretaris Satpol PP Barito Kuala, Sri Wahidah, Camat Marabahan dan sejumlah anggota Satpol PP yang menertibkan kontruksi reklame permanen tersebut.
"Reklame yang dibongkar ini karena tanpa izin dan tidak membayar pajak apalagi jelas melanggar Peraturan Daerah yang melarang promosi iklan rokok di wilayah Kabupaten Barito Kuala," jelas Kepala BPPRD Barito Kuala, Gusti Rosa Syahrum. (adv/dskmnf/ali/jp).