BANJARMASIN- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong pemerintah daerah agar secepatnya memberikan pernyataan atas status kawasan hutan yang ada di Desa Riam Adungan dan Desa Salaman di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo saat memimpin rapat berkenaan dengan status kawasan tersebut dengan mengundang Dinas Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Camat Kintap dan Kepala Desa Riam Adungan dan Desa Adungan di gedung “Rumah Banjar”, Rabu (7/6).
Dengan adanya kejelasan akan status kawasan tersebut, ujar Imam Suprastowo, diharapkan menjadi titik terang dan angin segar untuk masyarakat setempat. Sehingga, pembangunan akses transportasi yang selama ini terkendala dapat segera ditindak lanjuti.
"Besok, insya Allah dari Pemkab Tanah Laut berkirim surat ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Kemudian, saya mengharapkan wilayah tersebut diserahkan kepada Pemkab Tanah Laut sehingga mereka bisa membangun jalan ke sana,” ujar Imam Suprastowo.
Sebagai pimpinan Komisi II yang membidangi ekonomi dan keuangan, ia berharap agar akses jalan di kedua desa tersebut bisa diperbaiki, sehingga tidak lagi terisolir.
"Sehingga mempermudah mobilitas di berbagai sektor, seperti kesehatan dan pendidikan yang ada di sana," pungkasnya. (adv/hms/li/jp).