BREAKING NEWS

Sabtu, 24 Juni 2023

Sosialisasi Verifikasi Data Anggota dan Cek Lahan KT-HKM Sinar Akasia Lestari di Desa Pematang Limau

KUALA PEMBUANG- Dilaksanakan Sosialisasi  Verifikasi Data Anggota dan Cek Lahan Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan (HKM) Sinar Akasia Lestari wilayah di Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Rabu (21/6) di Balai Desa Pematang Limau.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, dan dihadiri Aparatur Pemerintah Desa Pematang Limau, serta Anggota Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Desa Pematang Limau.

Dalam sosialisasi itu, dibahas terkait proses tahapan pengajuan izin kelompok tani hutan kemasyarakatan, kelompok tani sinar akasia lestari yang berada di wilayah Desa Matang Limau. 

Menurut pihak Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, apabila setelah melalui beberapa proses dan tahapan yang sesuai dengan prosedur peraturan dari Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, selanjutnya izin akan di setujui dan di keluarkan SK nya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Adapun proses tahapan izinnya. Yaitu Pembentukan Kelompok Tani; SK yang di keluarkan oleh Kepala Desa; Mengajukan ke Kelompok Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten; Diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Dilaksanakan Verifikasi Teknis; dan Menunggu Proses SK yang di keluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selanjutnya, kelompok tani hutan kemasyarakatan (HKM) bisa mencari Avalist atau bapak angka untuk dijadikan sebagai mitra kerja para kelompok tani hutan kemasyarakatan. Apabila persyaratan semua itu sudah dipenuhi. 

Hutan Kemasyarakatan (HKM) adalah salah satu skema perhutanan sosial yang memberikan akses kepada masyarakat untuk melakukan pengelolaan hutan, baik di hutan produksi maupun hutan lindung.

Dan pengelolaan diserahkan pada pemegang izin HKM yang sepenuhnya dilakukan oleh kelompok tani di sekitar hutan atau disebut sebagai Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan (KT-HKM). 

Kelompok tani kemasyarakatan memiliki keleluasan dalam menyusun rencana kegiatannya secara mandiri.

Dalam hal ini, bukan hanya terbatas pada bentuk partisipasi masyarakat saja, tetapi masyarakat juga mempunyai tanggung jawab secara langsung terhadap keberhasilan pengelolanya. (gan/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes