TAMIANG LAYANG- Jajaran Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus penggelapan elektronik jenis laptop merk Acer aspire a515 yang terjadi pada Desember 2022 lalu di wilayah Kelurahan Ampah kota, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HW (36) warga Desa Patas I, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng.
Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi, S.H, M.H, Kamis (15/6) sore membenarkan atas penangkapan pelaku penggelapan tersebut.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti satu buah laptop sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah guna proses hukum lebih lanjut," kata kapolsek.
Ditempat terpisah, Kanit Reskrim Aipda Yotry F Heriady, S.AP menambahkan, bahwa timnya berhasil mengamankan pelaku berkat bantuan dan koordinasi dengan Jatanras Polda Kalteng, Satreskrim Bartim, Jatanras Tabalong dan Polsek Kelua.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku disekitar jalan Kelua- Pasar Panas," jelasnya.
Adapun modus operandi pelaku dengan cara menjual laptop kepada korbannya.
Pelaku mengaku barang yang dijual adalah baru dan menjual dibawah harga toko, serta memberikan garansi atas pembelian laptop tersebut.
Berselang dua minggu dipakai, laptop mengalami kerusakan dan korban mengembalikan laptop untuk perbaikan secara garansi.
Pelaku beralasan bahwa barang akan dikirim ke vendor di daerah Pulau Jawa, dan berjanji untuk segera memperbaiki serta mengembalikan kepada korban, namun berselang beberapa waktu pelaku tak bisa dihubungi dan pelaku mengganti nomor teleponnya.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp10 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dusun Tengah.
Pelaku dibidik Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (zi/yfh/jp).