KUALA PEMBUANG- Jajaran Polres Seruyan, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap tindak pidana pemberantasan perdagangan orang dan atau eksploitasi anak dibawah umur di wilayah itu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial EF (32) dan KY (36). Keduanya merupakan warga Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Masias Von Bulow didampingi Wakapolres Kompol Hendri, dan Kasat Reskrim IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha saat konferensi pers, Rabu (28/6) mengatakan, bahwa penangkapan kedua pelaku ini atas adanya informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan prostitusi di salah satu losmen yang berada di Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Atas informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyidikan dan penyamaran serta menghubungi pelaku EF melalui pesan Whatsapp untuk menanyakan tentang tarif bayaran PSK beserta fotonya.
Setelah itu, pelaku EF membalas pesan Whatsapp tersebut dan menyampaikan bahwa tarif I kali main Rp700 ribu dan sudah termasuk sewa kamar.
Selanjutnya, pelaku EF menghubungi AR alias D bahwa ada tamu yang ingin memboking. Lalu, pelaku EF dan KY menjemput AR alias D untuk bertemu dengan tamu yang sudah memboking.
Kemudian anggota yang menyamar bertemu dengan kedua pelaku serta menyerahkan uang Rp700 ribu kepada pelaku KY karena untuk membayar sewa kamar Rp100 ribu.
Selanjutnya AR alias D masuk kedalam kamar dan menunggu tamu. Tidak lama kemudian anggota mengamankan kedua pelaku beserta PSK itu.
Kapolres menuturkan, bahwa saat ini ke dua pelaku beserta barang bukti handphone, uang tunai, dan sepeda motor, serta satu buah STNK telah diamankan di Mapolres Seruyan guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang dan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU tentang perlindungan anak," demikian Kapolres Seruyan. (gan/jp).