KUALA KAPUAS- Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor sampaikan dua buah Raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (13/6).
Penyampaian tersebut pada Rapat Paripurna ke- I Massa Persidangan III Tahun Sidang 2023 di hadiri oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah besrta Anggota DPRD Kapuas, Forkopimda Kapuas dan Kepala OPD di Pemkab Kapuas.
Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor mengatakan, untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjadi dasar pertimbangan penyusunan raperda adalah dengan ditetapkannya peraturan-peraturan terbaru terkait penyelenggaraan bangunan.
"Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan Daerah Kabupaten Kapuas, dengan melakukan ketentuan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung yang dilaksanankan secara tertib sesuai dengan fungsinya,” tutur Nafiah.
Sambungnya, Raperda tentang pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting demi mewujudkan permintaan pembangunan di daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan memperhatikan potensi daerah.
"Maka diperlukan penyesuaian kembali terhaap jenis dan tariff pajak dan retribusi daerah. Diharapkan pada saat pembahasan nanti dapat terlaksana dengan sebaik baiknya dan dapat memberikan manfaat bagi kita semua,” tutupnya. (hms/rb/hr/jp).