KANDANGAN- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengikuti Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA RI).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Deputi (Asdep) Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KPPA Muhammad Ihsan yang di laksanakan secara daring, Senin (12/6).
Sementara jajaran Pemkab HSS mengikuti verifikasi lapangan hybrid KLA ini dari Pendopo Bupati HSS.
Bupati HSS, H Achmad Fikry didampingi Sekda HSS H. Muhammad Noor langsung hadir dalam verifikasi lapangan tersebut. Hadir pula Kepala Dinas PPKBPPPA HSS, Dian Marliana, Ketua Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten HSS, dan semua unsur terkait.
Dalam pengantar pembukaannya, Asdep Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, Muhammad Ihsan mengatakan, ada 24 indikator KLA yang harus dipenuhi dan dikelompokkan kedalam beberapa kluster. Antara lain kluster hak sipil dan kebebasan, kluster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kluster kesehatan dasar dan kesejahteraan, kluster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta kluster perlindungan khusus.
Sementara itu, Bupati HSS, H Achmad Fikry mengatakan, secara kebijakan dirinya punya komitmen yang kuat untuk terus memberikan hak-hak anak dengan berbagai fasilitas-fasilitas yang diberikan pemerintah.
Secara regulasi dinyatakan pula bahwa telah dibuat peraturan-peraturan yang bisa melindungi anak-anak termasuk juga adanya peran serta masyarakat
Bupati berharap, dengan penilaian hybrid ini menjadi motivasi bagi Pemkab HSS untuk terus mengambil langkah-langkah konkrit agar Kota Layak Anak di Kabupaten HSS menjadi lebih baik dan paling penting lagi adalah bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Saya yakin dengan kerjasama semua anggota gugus tugas ditambah dukungan semua stakeholder dan masyarakat kita akan bisa mewujudkan Kota Layak Anak yang kita idam-idamkan dan sekaligus dirasakan manfaatnya oleh anak-anak," ucapnya.
Bupati menjelaskan, bahwa di HSS sendiri sudah ada aturan kawasan tanpa asap rokok ditambah tidak diperbolehkannya iklan rokok.
"Dan ini merupakan komitmen untuk tidak memberikan ruang informasi tentang rokok terhadap anak-anak di HSS," tandasnya. (ari/jp).