BUNTOK- Permasalahan antara masyarakat Desa Muara Singan dengan empat perusahaan batubara yakni PT MUTU, PT WAS, Elektra Global dan Palopo terkait pencemaran Sungai Ayuh dan Danau Tarusan tak kunjung menemui titik temu.
Pemkab Barsel mengundang empat perusahaan batubara tersebut dengan warga Desa Muara Singan dan mengadakan pertemuan mediasi di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barsel, Jumat (9/6).
Sebagaimana diketahui, sudah beberapa kali pihak Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) telah melakukan mediasi, namun belum ada kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan.
Hal itu dipicu oleh aktivitas empat perusahaan tambang batubara tersebut yang diduga telah mencemari sungai Ayuh dan Danau Tarusan, sehingga warga desa tidak dapat memanfaatkan air sungai dan danau untuk keperluan sehari-hari.
Mediasi antara warga desa dan empat perusahaan tambang batubara ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barsel, Edy Purwanto.
Edy mengatakan, berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barsel, air Sungai Ayuh dan Danau Tarusan masuk kategori tidak layak untuk dikonsumsi.
"Warga desa meminta kepada perusahaan untuk membantu menyediakan sarana air bersih berupa penampungan air dan pompa air dan menurut data yang disampaikan oleh perwakilan warga ada kurang lebih 160 KK dari lima RT yang terdampak dan memerlukan penampungan air dengan kapasitas 1.200 liter serta pompa air," kata Edy.
Setelah melalui pembahasan yang cukup sengit, mediasi tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa pihak perusahaan bersedia memenuhi permintaan warga serta meminta tenggat waktu satu minggu untuk melaksanakan permintaan warga dan meminta waktu sekitar satu minggu untuk koordinasi dan pendataan.
Turut hadir dalam mediasi tersebut Camat GB.Awai, Kapolsek GB. Awai, Danramil GB.Awai, perwakilan perusahaan serta warga Desa Muara Singan. (dskmnf/zid/jp).