KUALA PEMBUANG- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Seruyan, Polda Kalteng mengamakan seorang pria paruh baya yang merupakan seorang oknum guru Agama berinisial BJ (58). Ia diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sabtu (10/6).
Kejadian berawal Sabtu (27/5) sekira pukul 09.00 WIB, pelapor yang merupakan ibu dari salah satu korban mendapatkan keterangan dari korban bahwa sering di pegang dadanya oleh oknum guru di ruang kelas 6 SD.
Cerita korban kepada pelapor, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban kelas 4 SD atau sekitar 2 tahun lalu sampai dengan 27 Mei 2023, namun korban baru berani menceritakan kepada pelapor saat sudah lulus dari SD.
Korban pun bercerita kepada pelapor bahwa banyak murid perempuan di SD tersebut yang mendapatkan perlakuan sama seperti yang dialami korban, dan perbuatan tersebut sering dilakukan pelaku saat proses belajar mengajar berlangsung.
Atas kejadian tersebut, pelapor datang ke Polres Seruyan untuk melaporkan kejadian itu guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K, S.I.K, M.H mengatakan, bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan.
"Dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Seruyan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Rabu (14/6).
Kasat mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang- undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 KUHPidana. (gan/jp).