BARABAI- Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan, Athaillah Hasbi tak ingin ada kekerasan pada perempuan dan anak di provinsinya atau kalau pun terjadi paling tidak kasus tersebut seminimal mungkin.
Ia menyatakan keinginan itu melalui telepon seluler, Selasa (20/6) di Barabai (165 km utara Banjarmasin), ibukota Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), usai sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ketika sosialisasi Perda atau Sosper tersebut di Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, HST, Athaillah menerangkan, keberadaan Perda 11/2018 salah satu bentuk kepedulian pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel bersama DPRD setempat terhadap perempuan dan anak.
Wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Bang Atak itu memaparkan, belakangan ini sejumlah media sering menayangkan terjadinya kasus tindak kekerasan termasuk dalam rumah tangga atau KDRT.
Dalam KDRT itu, sebut Bang Atak yang menjadi korban kebanyakan perempuan dan anak.
"Itulah latar belakang pembentukan Perda 21/2018 guna memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak," ujarnya.
“Selain itu, agar perempuan dan anak-anak mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi," imbuh wakil rakyat kelahiran “Kota Apam” Barabai tersebut.
Bang Atak yang mantan pembalap motor “Bumi Murakata” HST tahun 1980-an itu juga mengatakan, sebagai bentuk tindak lanjut Perda 11/2018 Pemprov Kalsel membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
UPTD PPA bertugas melakukan perlindungan dengan memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak yang mengalami tindak kekerasan, perundungan, diskriminasi dan bentuk pengaduan lainnya.
Kades Pemangkih menyampaikan ucapan terima kasih atas kegiatan Sosper tersebut karena sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan ada produk hukum ini bagi masyarakat khususnya warga Pemangkih.
Hadir dalam Sosper tersebut, Kepala Desa (Kades) Pemangkih, Budi Santoso beserta Sekdes, Badan Perwakilan Desa (BPD), tokoh masyarakat, Karang Taruna, dan ibu-ibu kader Posyandu. (adv/hms/ali/jp).