TAMIANG LAYANG- Bupati Ampera AY Mebas menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) akan membuat surat peninjauan ulang terkait tata batas.
Menurutnya, hal tersebut setelah bertemu Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI yang difasilitasi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait keberatan atas hilangnya Desa Dambung di Kecamatan Dusun Tengah dan lainnya.
"Pemkab merapatkan untuk menyusun langkah supaya Desa Dambung kembali sesuai rekomendasi Dirjen Administrasi Kewilayahan. Kita akan membuat surat kronologi serta hal baru terkait tata batas," ungkap Bupati, Senin (10/4).
Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu menjelaskan, surat yang akan disampaikan ke Kemendagri tidak hanya berkaitan Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, namun secara global. Antara lain, Desa Jango di Kecamatan Patangkep Tutui, serta Desa Kandris di Kecamatan Benua Lima yang wilayahnya berkurang.
"Intinya peninjauan ulang Permendagri Nomor 40/2018 tentang tata batas Kabupaten Tabalong Provinsi Kalsel dan Kabupaten Bartim Provinsi Kalteng," terang Bupati Ampera.
"Kita akan memohon peninjauan ulang agar Desa Dambung dikembalikan ke Kabupaten Bartim serta wilayah Jango Patangkep Tutui dan Kecamatan Benua Lima," imbuh Bupati.
Rapat tersebut merupakan tindaklanjut atas keberatan dan setelah bertemunya jajaran Pemerintah Kabupaten Bartim dan elemen masyarakat bersama DPRD Provinsi Kalteng serta DPR - RI ke Kemendagri di Jakarta, Senin (4/4). (zi/ll/jp).