Gondrong yang membawahi 13 orang pekerja dari awal pekerjaan belum terlihat Plank Proyek di lokasi pekerjaan dan dikerjakan sebelum tender. Ia telah bekerja satu bulan setengah sebagai kepala tukang pasang batu siring di lokasi tersebut.
"Belum ada plank proyeknya. Soalnya ini kan curi start. Ngejar waktu banjir ini, sebenarnya belum tender waktu itu kita sudah kerja," ungkap Gondrong di lokasi pekerjaan, Jumat (31/3).
Gondrong juga tidak mengetahui perusahaan pemenang tender dan juga tidak mengetahui dinas mana yang memberi pekerjaan tersebut.
"Saya dapat pekerjaan ini dari temen gak tau saya kontraktornya siapa, gak kenal juga orang orang dinasnya," kata Gondrong.
Lurah Pahandut Seberang, Fajar Bhakti, di konfirmasi Jumat petang melalui WhatsApp membenarkan adanya kegiatan pembangunan ruas jalan di Pahandut Seberang dimulai pada awal bulan Maret, namun secara teknis dia tidak mengetahui.
"Kegiatan pembangunan ruas jalan yang ada, dilaksanakan melalui program pengentasan kota tanpa kumuh (Kotaku) skala kawasan. Secara teknis saya tidak mengetahui karena ada OPD yang berwenang," terang Fajar.
Praktisi hukum Kalteng, Arimadia diminta pendapat hukum nya tentang tidak di pasang papan informasi pada proyek pekerjaan dan bekerja sebelum tender, ia mengatakan itu tidak dibenarkan.
"Karena sudah ada aturan di kontrak pekerjaan, sudah ada MoU. Harus di pasang planknya agar masyarakat tahu pekerjaan itu," kata Arimadia.
Menurutnya, pada plank proyek harus dicantumkan nilai pekerjaan, sumber anggaran, perusahaan pelaksana, mulai dan berakhirnya pekerjaan serta jenis pekerjaan.
Ditanya, apakah boleh sebelum tender dikerjakan terlebih dahulu, karena belum diketahui perusahaan mana pemenang tendernya.
"Gak boleh. Menyalahi aturan LKPP. LKPP sudah menjelaskan harus tender dulu. Apalagi itu proyek nilainya puluhan miliaran. Gak boleh, harus tender dulu," kata Arimadia. (emca/jp).