BREAKING NEWS

Kamis, 13 April 2023

Pelarian Pelaku Pembunuhan Berakhir di Bui

MARABAHAN- Upaya Unit Gakkum Satpolairud Polres Barito Kuala, Macan Bahalap Polres Barito Kuala di backup Anggota Resmob Polda Kalimantan Selatan mengungkap pelaku pembunuhan dengan korbannya seorang perempuan berinisial YP warga Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yang ditemukan di Sungai Barito membuahkan hasil.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial ST (22) warga Dusun Keramat Desa Wonorejo RT. 23 Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.

Pelaku diamankan Tim Gabungan di backup Unit Resmob Polres Probolinggo di Desa Wonorejo RT. 23 Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur pada Selasa (4/4).

Meski sempat kabur kurang lebih 4 bulan setelah melakukan pembunuhan ke Batulicin kemudian ke Sumatera Selatan hingga terakhir ke Probolinggo, namun akhirnya pelaku berhasil di bekuk. 

Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko S.I.K, M.H menerangkan, pelaku membunuh korban dikarenakan ingin menguasai harta korban.

"Beberapa barang yang diambil pelaku dari korban sempat di jual dan uangnya di gunakan untuk kabur ke beberapa tempat, bahkan perhiasan yang dikenakan korban juga tak luput di ambil pelaku dan sempat ingin di jual, namun perhiasan tersebut tidak laku di jual karena emas sepuhan," kata Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko saat memimpin konferensi pers, Kamis (13/4).

Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan aksinya saat korban dalam keadaan lengah dan langsung melilit dengan kabel listrik hingga korban tewas di tempat.

"Pelaku sempat memastikan ulang keadaan korban guna memastikan kondisi korban apakah benar-benar meninggal," terangnya.

Dilanjutkan Kapolres, setelah kondisi korban di pastikan tewas, kemudian pelaku membungkus tubuh korban dengan kain terpal penutup motor.

"Dan selanjutnya pelaku membawa tubuh korban menuju Jembatan Barito dan langsung di lempar dari atas jembatan ke Sungai Barito dalam keadaan terbungkus," jelas Kapolres.

Ditempat yang sama, Kasat Polairud Polres Barito Kuala, AKP Supriyanto, S.E, M.M menambahkan, bahwa pelaku dapat hadiah timah panas di karenakan saat proses pengembangan kasus sempat berusaha melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan hingga pembuangan korban.

"Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau tertentu dan paling lama 20 tahun," jelasnya. (hru/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes