KANDANGAN- Sejak PDAM dirubah menjadi Perseroda memang ada kelebihan dan kekurangannya. Tapi sesuai dengan petunjuk dari Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk wilayah Kalsel khususnya Kabupaten HSS dijadikan Perseroda.
Sementara Saham dari Perseroda ini 51 persen milik pemerintah daerah dan sisanya boleh orang menanam saham.
Komisi III DPRD HSS yang membidangi Infrastruktur dan Keuangan sebagai mitra dari PT Tirta Amandit Perseroda selalu mendukung inovasi dan manuver yang akan dilakukan untuk kemaslahatan air minum bagi seluruh warga.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III Yuniarti S.H saat ditemui diruang kerjanya, Senin (27/3).
Namun kadang orang salah kaprah, dengan berubahnya PDAM menjadi PT Tirta Amandit Perseroda. Dilihat hibah nantinya diterima banyak. Padahal hibah diterima berbentuk barang perpipaan yang ada di PUTR.
"Pihak PT Tirta Amandit Perseroda sudah bersurat setelah dilakukan launching untuk minta hibah ke DPRD. Nanti akan di paripurnakan untuk penyampaiannya. Mudah-mudahan bisa terealisasi di kepemimpinan bupati sekarang untuk kemaslahatan,” tutur Yayu.
Yuniati berharap, dengan bergantinya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi PT Tirta Amandit Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah) dapat lebih meningkatkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan air minum bagi warga.
"Mudahan dengan sudah dilaunchingnya PDAM menjadi PT Tirta Amandit Perseroda dari segi kualitas dan manajemennya menjadi lebih baik lagi,” harapnya. (ari/jp).