KANDANGAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menerima usulan Pemkab HSS terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kesehatan.
Usulan itu disampaikan Bupati HSS, Achmad Fikry pada saat rapat paripurna DPRD HSS yang dipimpin langsung Ketua DPRD H Akhmad Fahmi didampingi Wakil Ketua Kartoyo dan M Kusasi di ruang paripurna DPRD setempat, Senin (20/3).
Bupati Hulu Sungai Selatan, Drs. H Achmad Fikry. M.AP menyampaikan, bahwa rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesehatan ini sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan kesehatan yang dimulai dari kegiatan perencanaan, pembinaan, dan evaluasi guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di daerah.
"Raperda ini di maksud sebagai payung hukum untuk menyelenggarakan kesehatan di daerah," ungkap Bupati Achmad Fikry.
Setelah penyampaian Bupati, pihak legislatif juga menyampaikan untuk di lakukan pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). (ari/jp).