"Pelaku berhasil kami amankan, Selasa (11/4) sekitar pukul 20.21 WIB,” kata Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah melalui Kapolsek Tanah Siang, IPDA R. Simanjuntak.
"Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka berada di sekitar Pelabuhan Putir Sikan Desa Bahitom tepatnya d pinggir Sungai Barito, tim langsung merespon dan langsung melakukan penangkapan," tambah IPDA R. Simanjuntak.
Simanjuntak menjelaskan, kronologis kejadian kasus ini berawal Selasa (7/3) sekitar pukul 19.00 WIB dirumah korban di Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Saat itu, korban sedang beristirahat di atas tempat tidur di dalam kamar, tiba- tiba pelaku masuk ke dalam kamar dan menghampiri korban di atas tempat tidur dan langsung memasukkan tangannya ke dalam celana korban, namun korban sempat melawan dengan cara mendorong tangan pelaku.
Selanjutnya pada Kamis (9/3) sekitar pukul 23.30 WIB, korban di setubuhi oleh pelaku dengan cara mengancam korban dengan sebuah pisau supaya korban tidak melawan.
Setelah melakukan aksi bejadnya, pelaku pun kabur melarikan diri. Namun akhirnya berhasil diringkus Polsek Tanah Siang.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Murung Raya," jelas IPDA R. Simanjuntak.
Pelaku disangkakan Pasal Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur dengana Pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (maya/jp)