Mengeluarkan zakat fitrah merupakan satu kewajiban umat Islam sekaligus bagian dari rukun Islam yang ke 4. Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam wujud makanan pokok, dalam hal ini beras dan uang.
Kantor Kementrian Agama kabupaten murung Raya melalui Kasi Bimas Islam H Ilhamsyah, S.Ag menjelaskan, besaran zakat fitrah untuk tahun 2023 dalam bentuk beras adalah 2,8 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,8 kg atau 3,5 liter beras.
"Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Misal beras dengan nilai kualitas terbaik untuk unus mutiara, unus usang dan unus mayang dan sejenisnya Rp80.000 perjiwa, untuk beras kualitas menengah Resto Lele, Lopo Ijo, siam biasa dan sejenisnya Rp50.000 perjiwa. Sedangkan beras kualitas rendah dolog dan sejenisnya Rp35.000 perjiwa," terang Ilhamsyah.
Dengan demikian, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda, karena mengikuti standar harga yang berlaku dan disesuaikan dengan yang dikonsumsi masing-masing.
"Masyarakat dapat membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat," jelasnya. (maya/jp).