Ironinya, kedua pihak perusahaan yang diduga telah mencemari lingkungan tersebut justru tidak hadir. Sementara undangan agenda RDP telah disampaikan ke pihak perusahaan tersebut sejak satu bulan sebelumnya.
Sontak hal ini menimbulkan kekecewaan hingga menyebabkan DPRD Barut dan semua para pihak yang hadir menjadi murka.
"Kita kecewa dan mengecam pihak perusahaan yang memandang sebelah mata permasalahan urgensi seperti ini. Sama sekali tidak menghargai, sampai-sampai mereka tidak hadir,” ujar Ketua Komisi III DPRD Barut, Dr. H Tajeri, S.E., S.H., M.M., M.H., kepada awak media usai gelar RDP.
Politisi Gerindra ini menuturkan, hasil RDP yang dilakukan tersebut menyatakan bahwa pihak perusahaan telah lalai dan mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup.
"Hasil dengar pendapat dengan Asisten II, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Desa dan rekan-rekan lain, pada intinya adalah sungai tersebut telah tercemar,” jelas Tajeri.
Senada dengan Ketua Komisi III DPRD, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Barut, H Gazali, S.Sos., M.AP., mengaku sangat kecewa atas ketidakhadiran pihak perusahaan pada agenda RDP tersebut.
"Kesepakatannya (hasil RDP) adalah memberhentikan sementara kegiatan perusahaan, karena menurut hasil rapat banyak sekali realisasi lapangan yang tidak sesuai dengan kesepakatan hasil RDP sebelumnya,” papar Gazali.
Tampak hadir dalam RDP tersebut, Ketua Komisi III DPRD Barut, H Tajeri dari fraksi Gerindra, Permana Setiawan DPRD Barut fraksi PKB, Mustafa Joyo Muchtar DPRD Barut fraksi Gerindra, H Abri DPRD Barut fraksi PPP, Hasrat, S.Ag., DPRD Barut fraksi PAN, Asisten II Pemkab Barito Utara, H Gazali, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara di wakili Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Methilda Trisana, Camat Teweh Tengah, Camat Lahei Barat, Kepala Desa Muara Inu, Kepala Desa Luwe Hilir, dan undangan lainnya. (rmli/jp).