BANJARMASIN- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika yang digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah siap untuk dilakukan uji publik.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Rachmah Norlias ketika melaksanakan rapat kerja bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitranya di gedung DPRD Provinsi Kalsel dalam rangka pembahasan lanjutan mengenai raperda tersebut, Selasa (28/3).
"Langkah berikutnya kita akan mengadakan uji publik karena raperda ini sudah hampir 70 persen rampung. Uji publik ini nanti akan mengundang sejumlah akademisi, pimpinan beberapa pondok pesantren, perwakilan mahasiswa maupun tokoh-tokoh masyarakat yang akan kita laksanakan pada Maret ini,” jelasnya.
Rachmah menjelaskan, bahwa sebelum sampai ke titik ini, pihaknya telah melaksanakan sejumlah rangkaian agenda, di antaranya rapat perdana pansus bersama pada mitra, dilanjutkan dengan kaji tiru ke provinsi yang telah memiliki perda serupa, yaitu Jawa Timur dan Kalimantan Timur, dan terakhir harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, Srikandi Dewan Kalsel tersebut mengatakan bahwa hingga sejauh ini, penggodokan raperda tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada kendala berarti.
Ia berharap setelah raperda ini diputuskan menjadi perda, agar segera dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengakomodir perda ini sehingga penerapannya bisa berjalan dengan maksimal.
"Kalau perda ini sudah diputuskan, pertama-tama kami berharap yang pasti bisa dibuatkan pergub. Kemudian, para pihak lintas sektor yang terkait bisa dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika ini,” pungkasnya. (adv/adpm/dprd/jp).