TAMIANG LAYANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mantawara, Tamiang Layang, Senin (27/3).
Sosialisasi tersebut di buka Anggota KPU Barito Timur Divisi Hukum dan Pengawasan Novan Budiono, dan dihadiri Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh, Forkopimda, pengurus partai politik, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan kalangan pelajar OSIS.
Anggota KPU Barito Timur, Novan Budiono mengatakan, bahwa sosialisasi kali ini tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Barito Timur.
"Pada sosialisasi kali ini kami turut mengundang pelajar atau OSIS untuk diberikan pendidikan politik bagi mereka yang termasuk sebagai pemilih pemula," kata Novan Budiono kepada awak media di sela-sela kegiatan.
Novan Budiono menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 6 yang ditetapkan KPU RI, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD khususnya Kabupaten Barito Timur tetap seperti pemilu 2019 lalu.
"Untuk Barito Timur masih tiga Dapil dan 25 alokasi kursi Anggota DPRD. Hal ini pun sudah kami koordinasikan dengan bupati dan ketua dewan, merekapun menyetujui," terangnya.
Novan menyebut, untuk tiga Dapil di Barito Timur, Dapil satu meliputi Kecamatan Dusun Timur, Kecamatan Benua Lima, dan Patangkep Tutui.
"Dapil dua meliputi Kecamatan Awang, Kecamatan Karusen Janang, Kecamatan Paju Epat, dan Kecamatan Paku. Sedangkan Dapil tiga meliputi Kecamatan Raren Batuah, Kecamatan Dusun Tengah dan Kecamatan Pamatang Karau," demikian Novan Budiono. (zi/jp).