MUARA TEWEH- Bupati Barito Utara, H Nadalsyah didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah Drs. Muhlis menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Ir. Hj Mery Rukaini, M.IP disaksikan Wakil Ketua II Sastra Jaya serta anggota DPRD Barito Utara, Rabu (29/3).
Bupati Nadalsyah menyampaikan, LKPJ Bupati Barito Utara tahun anggaran 2022 ini dibuat mengacu kepada ketentuan yang telah diatur didalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"LKPJ Bupati Barito Utara tahun anggaran 2022 ini disusun pedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujarnya.
Bupati juga menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam hal ini Legislatif bersama- sama dengan Eksekutif terus berupaya secara kongkrit dan terukur dalam memenuhi kebutuhan nyata masyarakat sesuai dengan potensi yang ada.
"Sehingga pada gilirannya masyarakat dapat dilayani dengan baik melalui kebijakan anggaran yang tepat terhadap aspirasi masyarakat sebagai konsekuensi dari kewajiban masyarakat membayar pajak, retribusi dan lain- lain," jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Perwakilan Unsur FKPD dan Kepala perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara serta tamu undangan lainnya. (dskmnf/my/rml/jp).