BREAKING NEWS

Jumat, 24 Maret 2023

Begini Jam Kerja ASN Barito Timur Selama Bulan Suci Ramadan

TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Sekretaris Daerah Panahan Moetar, SE. M.Si telah mengumumkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun 2023. Surat bernomor 800/234/IV.7/BKD, tertanggal 20 Maret 2023 ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Dijelaskan Sekda Bartim, pelaksanaan jam kerja selama 5 atau 6 hari kerja pada bulan Ramadan berjumlah 32,50 jam dalam 1 minggu. Bagi Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 hari kerja, hari Senin hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00- 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00- 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00- 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30- 12.30 WIB.

Sementara bagi Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan 6 hari kerja, hari Senin hingga Kamis dan Sabtu jam kerja dimulai pukul 08.00- 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00- 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00- 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30- 12.30 WIB.

Lebih jauh dijelaskan Sekda Bartim, selama bulan suci Ramadan Tahun 1444 H, kegiatan olah raga atau SKJ dan Senam Aerobic serta Jumat Beriman yang dilaksanakan setiap hari Jumat pagi serta apel pagi dan sore sementara ditiadakan. Juga dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah bulan Suci Ramadan. Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam 1 minggu sebanyak 32,5 jam.

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur juga mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing selama bulan Suci Ramadan. 

"Bagi yang bukan beragama Islam diharapkan dapat menghargai atau menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Dengan harapan semua aturan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," demikian Sekda Bartim, Panahan Moetar. (zi/ck/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes