BREAKING NEWS

Selasa, 21 Maret 2023

Barut Siapkan Raperda Pajak Retribusi

MUARA TEWEH- Menindaklanjuti berlakunya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (LKPD) serta hasil konsultasi dan koordinasi bersama Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah terkait percepatan penyusunan Raperda dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat koordinasi perangkat daerah penghasil pajak di ruang rapat Setda Barito Utara, Selasa (21/3).

Kepala Badan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Barito Utara, Agus Siswadi, S.Pt. M.IP mengatakan, tujuan mengundang tiga belas perangkat daerah penghasil pajak ini agar target penyelesaian Raperda akan bisa dicapai pada awal September 2023 mendatang sebelum masa kepemimpinan Bapak Bupati H Nadalsyah dan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra berakhir.

"Harapan kedepannya akan mempermudah  dinas penghasil pajak untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat seiring dengan diberlakukannya regulasi dan aturan baru yang diberikan Pemerintah Pusat, yang kemudian diimplementasikan pajak dan retribusi seiring dengan perkembangan sistem teknologi," harapnya.

Agus Siswadi juga meminta kepada perangkat daerah penghasil pajak untuk bisa mengusulkan potensi ekonomi yang dapat dijadikan obyek pajak dan retribusi baru sebagai inovasi dan terobosan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Barito Utara, namun juga disertai dengan perhitungan dan aturan yang berlaku.

"Dengan harapan agar tujuan yang kita inginkan sesuai dengan ketentuan- ketentuan," jelasnya.

Rakor yang dihadiri Kabag Hukum dan pejabat Inspektorat itu banyak menekankan kepada landasan dasar hukum dan peraturan yang lebih tinggi. (dskmnf/my/rml/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes