MARTAPURA- Anggota DPRD Kalsel, HM Isra Ismail mengatakan, masyarakat
di wilayah Kalsel berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan ini telah diatur
dalam peraturan daerah.
"Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Isra Ismail, usai
Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, di
Desa Taibah Raya, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, Kamis
(2/2), di Martapura.
Menurut Isra Ismail, kesehatan adalah kebutuhan utama bagi setiap orang, karena sejatinya setiap jiwa maupun tubuh yang kuat tentu disertai dengan
kondisi prima.
"Perda ini untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam
pemenuhan hak mendapatkan pelayanan kesehatan,” tambah politisi Partai
Golkar.
Untuk itu, Isra Ismail memandang perlu melakukan penyebarluasan informasi
tentang keberadaan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kesehatan kepada masyarakat luas.
"Jadi masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan dari pemerintah daerah, yang diatur dalam Perda tersebut,” ujar Isra
Ismail. (adv/dprd/jp).