BANJARMASIN- Moderasi beragama merupakan sebuah komitmen bersama untuk menjaga
keseimbangan yang paripurna. Setiap warga, apapun suku, etnis, budaya, agama, dan pilihan politik, harus mau saling mendengarkan satu sama lain. Serta memiliki sifat moderat dengan kemampuan mengelola dan mengatasi perbedaan satu sama lain.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin saat Sosialisasi
Propem Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi
Kehidupan Bermasyarakat di Gedung Dakwah NU Kalsel, Kamis (2/2).
"Ide pengarus utama toleransi kehidupan bermasyarakat menjadi bagian
penting dalam cara pandang setiap warga. Agar selaras dan integral dengan
kebijakan pembangunan nasional. Marilah kita selalu hidup dengan kerukunan, kedamaian, dan ketertiban,” kata pria yang akrab disapa Bang Dhin.
Selain dihadiri mahasiswa Universitas NU Kalsel (UNUKASE), acara juga diisi
narasumber, Nurholis Majid (FKUB) dan Rizky Eri Munadi (Sekretaris TMP Kalsel).
Bang Dhin menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu program DPRD
Kalsel untuk penyebarluasan suatu produk hukum daerah, atau peraturan
daerah.
"Kehadiran Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi
Kehidupan Bermasyarakat adalah sebagai tanggung jawab pemerintah daerah
untuk melindungi proses kehidupan yang harmonis, aman dan tenteram di
dalam bingkai kehidupan bermasyarakat di Banua,” jelasnya.
Bang Dhin menyebut, bahwa pembentukan perda juga bertujuan untuk menjamin ketertiban dan
kelancaran pelaksanaan pengembangan ibadah agama oleh pemeluk- pemeluknya.
"Selain itu, juga mencegah perkembangan intoleransi dan potensi terjadinya
konflik sosial," demikian Bang Dhin. (ali/jp).