TAMIANG LAYANG- Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas melantik dan mengambil sumpah atau janji 178 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih periode 2023- 2029. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mantawara Tamiang Layang, Selasa (31/1).
Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Bartim, Nursulistio, Sekda Bartim, Panahan Moetar, Asisten III Setda Bartim, Edius Uhing, Pabung 1012 Buntok, Mayor Chk Suryanto S.I.P, S.H, Kasi Datun Kejari Bartim, Para Camat, dan Kades serta tamu undangan lainnya.
Bupati Ampera atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur mengucapkan selamat kepada anggota BPD terpilih yang dilantik hari ini.
"Kami berharap anggota BPD yang lantik ini dapat bersinergi bersama para kades untuk pembangunan demi kepentingan masyarakat," harapnya.
Bupati meminta agar dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pengawasan, pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat supaya berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Berikan pelayanan adil dan secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat, tanpa membedakan suku, agama, golongan, dan latar belakang lainnya, serta pererat jalinan kerjasama dengan kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan seluruh komponen masyarakat yang ada di desa setempat," pintanya.
Bupati juga meminta agar dalam mengambil kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat supaya selalu mengedepankan musyawarah mufakat.
"Pergunakan dana yang bersumber dari APBDes sebaik-baiknya untuk kegiatan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat dan kedepankan perencanaan pembangunan serta penggunaan dana yang transparan, akuntabel dan bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar bupati.
Selain itu, kata Bupati Ampera, laksanakan koordinasi yang baik antara pemerintah desa dengan kecamatan dan kabupaten, agar tercipta kesatuan pikiran dan visi dalam menjalankan roda pemerintahan dari kabupaten, kecamatan, dan desa.
"Bagi Kepala Desa diwilayahnya yang akan berakhir masa jabatannya tanggal 16 Agustus 2023 mendatang agar segera ditindaklanjuti sebagaimana peraturan tentang pemilihan kepala desa yang berlaku dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten," demikian Bupati Ampera. (zi/jp).