BARABAI- Pengadilan Negeri Barabai bersama Kejari HST, Polres HST, Kodim 1002 HST, dan Rutan Barabai melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Implementasi Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama PN Barabai, Selasa (20/12).
Ketua PN Barabai, Muslim Setawan mengatakan, bahwa kemajuan IT adalah suatu keniscayaan, begitupun dalam administrasi penegakan hukum, guna efesiensi dan transparansi.
"Maka dengan hadirnya E-Berpadu sangat mendukung hal tersebut. Dengan harapan rekan-rekan Aparat Penegak Hukum atau APH dapat mendukung program ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Kajari HST, Faizal Banu, S.H., M.Hum mengatakan, bahwa MoU ini merupakan tonggak bagi penerapan IT dalam penanganan perkara.
"Kami mendukung terwujudnya Administrasi Pelayanan Perkara Pidana Berbasis Teknologi Informasi," kata Kajari.
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H menyampaikan, pihaknya sangat mendukung untuk E-Berpadu.
"Hal ini dikarenakan sangat membantu dalam mewujudkan Pelayanan Perkara Pidana Berbasis Tegnologi Informasi," kata Kapolres.
Kepala Rutan Barabai diwakili H Rusdi menyampaikan bahwa E-Berpadu ini sangat bermanfaat. Dengan harapan agar lebih maju lagi.
Sementara itu, Dandim 1002 HST diwakili Kasdim Mayor Arm Agus Sutisna sangat mendukung, yang mana menjadi tongak sejarah dengan Sistem yang sangat maju. (hendra/jp).