BANJARBARU- Dua budak barang haram jenis sabu berhasil dibekuk aparat yang berwajib di wilayah hukum Kepolisan Resor Banjarbaru.
Pelaku berinisial MAF (23) warga Kotabaru dan MHI (20) warga Kotabaru. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Kompleks Galuh Merindu, Sungai Besar, Banjarbaru Selatan.
Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu Jody mennyebutkan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.
"Saat penggerebekan, pelaku tidak bisa mengelak dengan adanya barang bukti sabu di rumah mereka," kata Jody mewakili Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody H Kusumah, Rabu (14/12).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 25,43 gram lengkap dengan alat hisapnya.
Saat ini kata Jody, kedua pelaku bersama barang bukti sabu diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (mi/jp/tim).