BREAKING NEWS

Selasa, 13 Desember 2022

Kesbangpol HST Gelar Penyuluhan Hukum Di Desa Haruyan Dayak

BARABAI- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggelar sosialisasikan atau penyuluhan hukum kepada masyarakat di Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan, HST, Selasa (13/12). Sosialisasi itu berbarengan dengan Launching Rumah Restoratif Justice (RJ).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati HST, H Aulia Oktafiandi, S.T., MAppCom, Kajari Barabai Faizal Banu, S.H, M.Hum, Ketua PN Barabai, Muslim Setiawan, S.H, Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H, Dandim 1002 HST, Letkol Kav Gagang Prawardhana, S.I.P., M.Han, Kasat Reskrim Polres HST, AKP Antoni Silalahi S.H, M.M, Kasat Intelkam AKP Mugiyono, Kepala Kesbangpol HST, Hardiyono, Camat Hantakan, Sahri Ramadhan, SSTP, Danramil Batu Benawa Hantakan, Kapten Lilis Susanto, dan Kapolsek Hantakan, Ipda Bahrudin Sayefulloh.

Turut hadir pula Kepala KUA Kecamatan Hantakan, Sadillah,S.Ag, seluruh Kepala Desa beserta perangkat desa dan BPD se-Kecamatan Hantakan, Bhabinkamtimas Desa Haruyan Dayak, Babinsa Desa Haruyan Dayak, Tokoh Agama, Masyarakat dan Adat, Ketua MDA se-Kecamatan Hantakan, TP PKK se Hantakan, dan Masyarakat Desa Haruyan Dayak.

Kepala Kesbangpol Kabupaten HST, Mardiyono dalam laporannya menyampaikan, tujuan diadakannya kegiatan ini untuk memberikan edukasi terkait permasalahan hukum khususnya bagi masyarakat Haruyan Dayak.

Sementara itu, Bupati Hulu Sungai Tengah, H Aulia Oktaviandi S.T., MAppCom mengatakan, bahwa sebagai mana diketahui selain hukum negara, juga ada dikenal dengan hukum adat. Namun, hukum tersebut mengatur agar tidak ada perilaku yang mengarah dapat menggangu hak orang lain.

"Sehingga perlunya sosialisasi ini bisa sampai ke seluruh lapisan masyarakat yang ada di wilayah Haruyan Dayak," kata H Aulia Oktaviandi S.T., MAppCom.

H Aulia Oktaviandi S.T., MAppCom, atas nama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyampaikan apresiasi pihak Kecamatan Hantakan, karena telah melaksanakan acara ini.

H Aulia menjelaskan, bahwa Rumah Restorative Justice adalah wadah lembaga untuk penyelesaian suatu atau perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati korban, pelaku, dan didukung oleh tokoh masyarakat dan agama setempat.

H Aulia Oktaviandi S.T., MAppCom menyebut, bahwa Rumah Restorative Justice bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum, khususnya bagi rakyat kecil yang selalu merasa tidak mendapatkan keadilan ketika berhadapan dengan hukum melalui lembaga peradilan proses penyelesaian perkara ditekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula, sehingga terwujud kedamaian antara korban dan pelaku.

"Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah mendukung Program Rumah Restorative Justice ini sebagai upaya memberikan rasa adil dan nyaman kepada masyarakat. Kami berharap para tokoh masyarakat, agama maupun adat dapat berperan aktif dalam menjaga kedamaian di daerah masing-masing," jelas H Aulia Oktaviandi S.T., MAppCom.

Dalam kegiatan tersebut, juga diisi beberapa narasumber, yakni Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K.,M.H., Kajari HST, Faizal Banu S.H.,M.Hum., Ketua Pengadilan Negeri HST,
Muslim Setiawan S.H. dan Dandim 1002 HST, Letkol Kav Gagang Prawardhana, S.I.P., M.Han.

Pertama Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H menyampaikan, pihaknya akan memberikan pandangan tentang tugas -tugas kepolisian terkait harkamtibmas, yang mana sebelum dilakukan penegakan hukum, kepolisian lebih mengedepankan langka-langkah preentif dengan membangun komunikasi dengan babinsa dan aparat desa.

"Besar harapan kami secara bersama dapat membangun kesadaran di dalam diri pribadi yaitu sebagai polisi bagi diri sendiri," ujarnya.

Kapolres menyebutkan, setelah preentif baru dilaksanakan preventif dengan mengedepankan kehadiran polisi, seperti melakukan pengaturan penjagaan dan patroli.

"Preentif dan preventif sudah dilakukan baru kami melakukan langkah persuasif atau penegakan hukum, dan ini merupakan langkah paling tinggi sebagai bukti bahwa negara hadir ditengah-tengah masyarakat guna stabilitas keamanan," sebutnya.

Kapolres mengajak, mari sama-sama menjaga dan peduli dengan lingkungan terutama dengan situasi sekitar, agar situasi yang Kamtibmas selama ini sudah baik terjadi agar tetap di pertahankan.

Kapolres juga berharap, kehadiran Rumah Restorative Justice mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.

"Selain itu, rumah ini juga dimaksudkan sebagai musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat," jelasnya.

Kajari HST, Faizal Banu S.H.,M.Hum. menyampaikan, ada kalanya suatu tindak pidana dapat di selesaikan oleh pihak terkait, dalam hal ini tokoh masyarakat, agama dan adat dengan tujuan perkara tersebut tidak mesti harus berakhir di pengadilan, namun bisa RJ atau Problem solving.

"Hal itu dikarenakan pelaku tindak pidana dalam melakukan kejahatannya dengan alasan yang berbeda-beda ada yang karena terpaksa karena tuntutan ekonomi dan belum pernah melakukan tindak pidana, dan hendaknya kita berikan kesempatan agar permasalahan ini diselesaikan lewat Restorative Justice (RJ)," ujarnya.

Kajari menyebutkan, secara tidak langsung, dengan adanya RJ ini untuk status pelaku dimasyarakat dapat terjadi. "Apalagi yang melakukan dengan alasan terpaksa karena tuntutan kebutuhan," jelasnya.

Ketua Pengadilan Negeri HST, Muslim Setiawan S.H. menuturkan, bahwa untuk hukum ada aturannya, sehingga perlu diketahui bahwa bagi para pelaku tindak pidana akan mendapatkan vonis yang berbeda-beda tergantung berat dan ringannya tindak pidana yang dilakukannya.

"Selain hukum pidana perlu diketahui ada juga hukum perdata, sehingga apabila ada permasalahan di masyarakat jangan ada yang main sendiri tapi serahkan kepada kami selaku penegak hukum," jelasnya.

Sementara itu, Dandim 1002 HST, Letkol Kav Gagang Prawardhana, SIP, M.Han, mengajak untuk sama-sama menjaga rasa kerukunan, baik antar umat beragama atau pun antar suku.

"Sehingga tidak ada perpecahan diantara kita walaupun bagaimana pun kita tetap NKRI," jelas Dandim 1002 HST. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes