KUALA KAPUAS- Warga Desa Cemara Labat berinisial RI (38) tak berkutik saat diamankan Polisi lantaran terciduk menyimpan 13 paket sabu siap edar di rumahnya di Desa Cemara Labat, RT. 006 RW. 003 Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalteng pada Senin, (12/12) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba IPTU Subandi saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan penangkapan tersebut.
Subandi mengungkapkan, penangkapan bermula Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas bersama Satresnarkoba Polres Barito Kuala melaksanakan kegiatan penindakan Tindak pidana Narkotika di rumah pelaku. Dimana sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup baket, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku karena telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman," ujar Subandi.
Kasatresnarkoba menyebutkan, barang bukti yang ditemukan berupa 13 buah Plastik Klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 2,83 gram, 1 buah Hp merk OVO A1 K warna Rose Merah, 1 buah kotak besi warna hitam, dan 1 buah sendok plastik terbuat dari sedotan,
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," kata IPTU Subandi.
Akibat perbuatannya RI disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (robby/jp).