BARABAI- Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan seorang laki-laki berinisial AL (45) warga Desa Labung Anak RT. 002 RW.001 Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
AL diamankan karena kasus tindak pidana kesehatan. Ia ditangkap di warung miliknya di Desa Labung Anak RT. 002 RW. 001 Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel pada Minggu (18/12) sekira pukul 19.45 Wita.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Rojikin mengatakan, penangkapan pelaku AL tersebut berdasarkan informasi yang didapat anggota dari masyarakat akan seringnya mengedarkan obat-obatan terlarang.
"Atas informasi tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," kata Iptu Rojikin, Senin (19/19).
Pada saat dilakukan penggeledahan kata Iptu Rojikin, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 396 butir obat Seledryl yang sudah terbungkus siap edar.
Selain itu, turut diamankan 1 pak plastik klip merk zip in, 1 buah dompet kecil merk Anello, 1 buah toples warna putih, dan uang tunai sebesar Rp870 ribu.
Iptu Rojikin menegaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan Pasal 196 Dan atau Pasal 198 Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan," demikian Iptu Rojikin. (hendra/jp).