Pelatihan penetapan dan penegasan batas desa Sekecamatan Alalak tahun 2022, berlangsung di Hotel Nassa Banjarmasin |
BANJARMASIN – Pelatihan penetapan dan penegasan batas desa Sekecamatan Alalak tahun 2022, yang dilaksanakan oleh Badan kerjasama antar desa (BKAD) Kecamatan Alalak, selama tiga hari yaitu dari tanggal 16 sampai 18 Desember 2022, kegiatan berlangsung di Hotel Nassa Banjarmasin.
Ketua Badan kerjasama antar desa (BKAD) Kecamatan Alalak Mansyur, S.Ag dalam laporannya mengatakan untuk peserta pelatihan sebanyak 64 orang yang terdiri dari para Kades, BPD, Kasi Pemerintahan Desa, serta Ketua RT dan LKD yang tersebar di 15 Desa se-Kecamatan Alalak.
“Pada tanggal 18 sampai 20 Desember, dilanjutkan lagi pelatihan Mitigasi Bencana (Alam & Non Alam) se-Kecamatan Alalak, dan di gabung dengan pelatihan teknologi tepat guna (TTG) Pertanian dengan jumlah peserta sebanyak 42 orang yang tersebar di 15 Desa Kecamatan Alalak,”katanya.
Usai penutupan pelatihan para peserta dari Desa Belandean foto bersama Camat Alalak Muhammad Sya’Rawi , S.STP |
Selain itu Camat Alalak Muhammad Sya’Rawi , S.STP, dalam sambutannya mengatakan pelatihan penetapan dan penegasan batas desa yang dilaksanakan se Kecamatan Alalak ini, merupakan perdana dan sebagai pelatihan dasar bagi para Kepala Desa, BPD, Ketua RT dan LKD yang ada di desanya masing-masing.
“Palatihan tersebut kita laksanakan sebagai dasar awal dalam pengenalan tentang administrasi dan dasar hukumnya sehingga natinya para kepala desa bisa membentuk tim yang ada di Desa tentang penetapan dan penegasan batas desanya masing-masing, karena pada tahun 2023 hal tersebut harus sudah selesai untuk dilaksankan,”ucap Camat Alalak.
Masih menurut Sya’Rawi menambahkan pada pelatihan ini, para peserta dapat menyerap tentang kebijakan pemkab, dalam percepatan penetapan dan penegasan batas desa yang di sampaikan oleh Kadis PMD Kabupaten Batola, serta sinergitas Forkopincam dalam pencapaian target penetapan batas desa, dan sosialisasi Permendagri no. 45 tentang penetapan dan penegasan batas desa.
Kadis PMD Kabupaten Batola Moch Aziz hadir sebagai narasumber |
“Selain itu juga aspek teknis dan yuridis dalam penataan batas wilayah, serta fasilitasi penyelenggaraan penegasan batas desa, dan mekanisme penetapan dan penegasan batas desa pelacakan batas wilayah dan penentuan posisi dengan GPS serta Avenza,”ungkapnya.
Sementara itu Kadis PMD Kabupaten Batola Moch Aziz yang hadir sebagai narasumber tentang kebijakan pemkab, dalam percepatan penetapan dan penegasan batas desa, yaitu dasar hukumnya mengacu kepada UU No.6 tahun 2014 tentang desa. UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 4 tahun 211 tentang informasi geospasial, UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, serta Perpres no 23 tahun 2021 tentang perubahan atas PP no. 9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta, dan Permendagri no. 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa, jelasnya.
Panggilan akrab kadis PMD pa Aziz menjelaskan tentang amanat nomor UU nomor 23 tahun 2021, yaitu target penyelesaian peta batas administrasi desa dan kelurahan untuk Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023 akan datang sudah rampung dan selesai, mudah-mudahan melalui pelatihan ini batas-batas desa di Kecamatan Alalak bisa selesai pada tahun 2023 mendatang, pungkasnya. (ali/jpo)