MARABAHAN- Setelah melaksanakan Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 dalam rangka Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) masih menunggu instruksi untuk pengusulan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati.
Diketahui, masa jabatan Bupati Hj. Noormiliyani AS bersama Wakil Bupati Rahmadian Noor periode 2017-2022 akan berakhir 4 November nanti.
"Berdasarkan peraturan dalam pemilihan calon pejabat sementara bupati nantinya, tergantung usulan dari Gubernur Kalsel sebanyak 3 nama, Mendagri juga ada 3 nama, dan DPRD Batola juga ada 3,” ungkap Ketua DPRD Batola, Saleh usai memimpin rapat paripurna, Kamis (29/9).
Berdasarkan koordinasi dengan Mendagri sebelumnya, ada kemungkinan satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati Batola, pihaknya akan menerima surat instruksi.
"Mungkin nanti di sanalah ada keterlibatan kita untuk membahas, siapa nantinya yang diusulkan jadi penjabat ini. Hingga sekarang masih belum ada regulasi yang mengatur keterlibatan DPRD,” terangnya.
Saleh juga menambahkan, ada sembilan tim penilai akhir penjabat, di antaranya yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Polri, Kementerian Dalam Negeri, KPK, Badan Intelijen Negara, serta lainnya.
Saleh berharap yang terpilih nanti merupakan pejabat yang mengerti dengan Batola.
"Baik dari segi pembangunan memahami kekurangannya apa, dari segi proses permasalahan yang ada juga harus memahami secara komprehensif dan menyeluruh,” pungkasnya. (wt/hru/jp).