BREAKING NEWS

Selasa, 13 Desember 2022

DPRD Batola Setujui 3 Raperda dan Sampaikan 2 Raperda Inisiatif

MARABAHAN- DPRD Batola setujui tiga Raperda dan menyampaikan dua Raperda Inisiatif pada sidang Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Batola, Saleh, Selasa (6/12).

Hadir pada sidang itu Penjabat (Pj) Bupati Batola, Mujiyat dan anggota Forkopimda atau yang mewakili, serta para pimpinan SKPD.

Raperda yang telah disepakati dan ditetapkan, yaitu terkait Perda Kabupaten Batola tentang pengelolaan pasar rakyat; tentang pengelolaan air limbah domestic; dan tentang pengelolaan keuangan daerah.

Sementara Raperda inisiatif DPRD, yakni tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan tentang perubahan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok.

Pada kesempatan ini Mujiyat menyampaikan Perda tentang pasar rakyat merupakan upaya Pemkab dalam meningkatkan pengelolaan pasar agar menjadi lebih baik.

"Pesatnya pertumbuhan pasar rakyat atau pasar tradisional merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah sehingga perlu pengelolaan yang efektif dan efisien,” jelasnya.

Sementara tentang pengelolaan air limbah, Perda yang disahkan ini menurut Mujiyat menjadi upaya Kabupaten Batola dalam melindungi lingkungan khususnya dari pencemaran limbah domestik.

"Pencemaran limbah domestik (tinja) menjadi sumber penyakit dan menjadi penyebab penurunan kesehatan di masyarakat. Maka pengelolaan limbah domestik yang baik diharapkan ikut menurunkan permasalahan stunting di Batola,” terang Mujiyat.

Sedangkan terkait pengelolaan keuangan daerah, Mujiyat menyebut untuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasif.

Dalam hal ini perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Daerah atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

"Maka perlu kita lakukan perubahan atas substansi peraturan daerah nomor 11 tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.

Mujiyat berharap melalui Perda ini dapat tercipta pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat kepada peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya terkait rancangan inisiatif dewan tentang peraturan daerah perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan perubahan pertama atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok, Mujiyat sangat mengapresiasi hal ini.

Menurutnya peraturan ini penting untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian demi menjaga ketersedian lahan pertanian.

"Sementara perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 sangat penting untuk menjaga kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok,” ungkapnya. (wr/hru/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes