BREAKING NEWS

Jumat, 18 November 2022

Polres Barito Timur Resmi Menahan Tersangka Pelecahan


TAMIANG LAYANG- Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah resmi menahan seorang tersangka pelecahan berinisial SN, Jumat (18/11) sore.

Diketahui SN adalah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Sebelumnya SN menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan pidana setiap orang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan atau organ repruduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaanya dan atau perbuatan cabul (pencabulan terhadap anak dibawah umur) sebagaimana dalam Pasal 6 (a) Undang-Undang RI no. 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang RI no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : B/59/X/ 2022/SPKT/Polres Barito Timur/Polda Kalimantan Tengah, tanggal 05 Oktober 2022 tentang tindak pidana pencabulan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kurang lebih 4 jam, Penyidik Polres Bartim langsung menetapkan SN sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Mapolres setempat. 

Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Gunawan Putra mengatakan, ditetapkannya SN sebagai tersangka setelah bukti terkumpul dan adanya keterangan para saksi ahli.

"SN dua kali dimintai keterangan sebagai saksi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung.

Iptu Agung menjelaskan, dalam meluncurkan aksinya, salah satu modus yang digunakan tersangka yaitu dengan dalih wawancara untuk kepengurusan KIP.

"Korban di wawancarai lebih dari 1 kali dalam ruangan tersangka, dan hanya berdua saja dengan dalih akan membantu mengeluarkan surat keterangan verifikasi maupun validasi, padahal surat tersebut sudah keluar sebelum wawancara dilakukan," terang Agung.

Iptu Agung menegaskan, atas perbuatannya tersebut, tersangka didakwa dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu, penasehat hukum SN, Arimadia saat dikonfirmasi awak media ini belum dapat memberikan keterangan secara resmi. 

"Saat ini belum dapat memberikan komentar," ujarnya dengan singkat. (zi/pr/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes