KUALA KAPUAS- Berdasarkan grafik, terjadi peningkatan jumlah kasus Narkoba di Kabupaten Kapuas. Hingga September 2002, Polres Kapuas telah mengungkap 48 kasus, jika dibandingkan tahun lalu. Yakni 58 kasus sepanjang tahun 2021.
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, S.I.K dalam siaran persnya kepada awak media, Jumat (30/9) sekaligus kegiatan pemusnahan barang bukti ratusan gram BB Narkotika.
Dijelaskannya, pihaknya melalui Satresnarkoba Polres Kapuas dalam Ops Antik Telabang 2022, telah mengamankan tersangka sebanyak 51 orang dengan jumlah tindak pidana Narkotika sebanyak 45 kasus dan 3 tindak pidana kesehatan.
Barbuk yang diamankan. Diantaranya sebanyak 537, 67 Gram Narkotika jenis sabu, Karisoprodol sebanyak 86 butir, Seledryl 3.840 butir, dan Inex setengah butir.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat, untuk segera melapor ke Kepolisian jika terdapat informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
"Berdasarkan jumlah barbuk yang diamankan, 1 gram sabu bisa digunakan hingga 10 pengguna, maka kami telah menyelamatkan sekitar 5000 orang dari penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Kapuas," kata AKBP Qori Wicaksono, S.I.K saat diwawancara media usai kegiatan.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Kapuas, IPTU Subandi dalam laporannya pada kegiatan pemusnahan barbuk menjelaskan, sampai dengan September 2022, pihaknya telah melaksanakan pemusnahan barbuk Narkotika sebanyak 263,29 gram. Sedangkan barbuk sebanyak 274,38 gram adalah total selisih untuk pembuktian di PN.
"Dari total Barbuk 537,67 gram, pada tahap I Januari sampai Agustus 2022 dimusnahkan sebanyak 154,63 gram. Kemudian hari ini tahap II September 2022 sebanyak 108,66 gram. Kemudian total selisih untuk Pembuktian PN sebanyak 274,38 gram," kata Iptu Subandi. (rb/jp).