BARABAI- Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di daerah itu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial GR (20) warga Desa Lunjuk RT. 003 RW. 002 Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
Pelaku berhasil diamankan dipinggir jalan Komplek Kehakiman Jl. P. Antasari RT. 012 RW. 004 Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Kamis (4/8) sekira jam 20.30 Wita.
Penangkapan itu bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. P. Antasri Kelurahan Barabai Timur sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledahan, Satuan Resnarkoba Polres HST berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,32 gram, 1 buah handphone merk Realme warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo saat dikonfirmasi awak media ini, Jumat (5/8) membenarkan atas penangkapan tersebut.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut, dan pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (hendra/jp).